Bimtek Pemda

Teknik Penyusunan Perda yang Tidak Bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen hukum strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perda menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kewenangan daerah, pengaturan pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta penegakan ketertiban dan kepastian hukum di daerah. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit Perda yang dibatalkan atau direvisi karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Salah satu rujukan utama dalam pembentukan Perda adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir. UU ini mengatur secara komprehensif asas, tahapan, teknik, dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk Perda provinsi dan kabupaten/kota.

Artikel ini membahas secara mendalam teknik penyusunan Perda yang tidak bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011, mulai dari pemahaman asas hukum, tahapan pembentukan, teknik perumusan norma, hingga strategi harmonisasi dan sinkronisasi. Dengan pemahaman yang tepat, pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, implementatif, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.


Kedudukan Perda dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan yang jelas dan mengikat di wilayah masing-masing. Namun, kedudukan tersebut bersifat subordinatif terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Perda harus tunduk pada:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

  • Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Presiden

Pemahaman hierarki ini menjadi fondasi awal agar penyusunan Perda tidak melampaui kewenangan dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.


Prinsip Dasar Penyusunan Perda Berdasarkan UU 12 Tahun 2011

UU 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan yang baik. Prinsip ini wajib dipahami oleh perancang Perda.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:

  • Kejelasan tujuan

  • Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat

  • Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan

  • Dapat dilaksanakan

  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan

  • Kejelasan rumusan

  • Keterbukaan

Jika asas-asas ini diabaikan, Perda berpotensi dibatalkan karena cacat formil maupun materiil.


Kesesuaian Materi Muatan Perda

Salah satu penyebab utama Perda bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 adalah ketidaktepatan dalam menentukan materi muatan.

Materi muatan Perda harus:

  • Berisi pengaturan penyelenggaraan otonomi daerah

  • Menjabarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi

  • Mengatur kekhasan daerah sesuai kewenangan

Perda tidak boleh:

  • Mengatur materi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat

  • Bertentangan dengan norma undang-undang

  • Membatasi hak warga negara tanpa dasar hukum yang kuat


Tahapan Penyusunan Perda yang Sesuai Ketentuan

Penyusunan Perda harus mengikuti tahapan yang diatur dalam UU 12 Tahun 2011 agar sah secara prosedural.

Tahapan tersebut meliputi:

  • Perencanaan

  • Penyusunan

  • Pembahasan

  • Penetapan

  • Pengundangan

Setiap tahapan memiliki implikasi hukum. Kelalaian pada salah satu tahap dapat menyebabkan Perda dibatalkan melalui mekanisme pengawasan atau uji materiil.


Perencanaan melalui Program Pembentukan Perda

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menjadi instrumen penting untuk memastikan Perda disusun secara terencana dan sistematis.

Dalam tahap perencanaan, perlu diperhatikan:

  • Kesesuaian dengan RPJMD

  • Urgensi pengaturan

  • Ketersediaan naskah akademik

  • Dampak sosial dan ekonomi

Perda yang tidak masuk Propemperda berisiko dianggap cacat prosedural.


Peran Naskah Akademik dalam Menjamin Kualitas Perda

Naskah akademik bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar ilmiah dalam penyusunan Perda.

Fungsi utama naskah akademik:

  • Mengidentifikasi permasalahan hukum

  • Menganalisis dampak pengaturan

  • Menyelaraskan dengan peraturan lebih tinggi

  • Menjadi rujukan dalam perumusan norma

Naskah akademik yang lemah sering berujung pada norma Perda yang tidak sinkron atau sulit diterapkan.


Teknik Perumusan Norma Hukum dalam Perda

Perumusan norma merupakan inti dari penyusunan Perda. Kesalahan dalam teknik perumusan dapat menyebabkan multitafsir dan konflik hukum.

Prinsip perumusan norma:

  • Menggunakan bahasa hukum yang baku dan lugas

  • Menghindari istilah ambigu

  • Konsisten dalam penggunaan istilah

  • Memuat norma perintah, larangan, atau izin secara jelas

Perlu dihindari:

  • Kalimat terlalu panjang

  • Pengulangan norma tanpa alasan

  • Pencampuran norma administratif dan pidana secara tidak proporsional


Harmonisasi dan Sinkronisasi Perda

Harmonisasi menjadi kunci agar Perda tidak bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 maupun peraturan lainnya.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan:

  • Tidak ada konflik norma

  • Tidak terjadi tumpang tindih kewenangan

  • Keselarasan dengan kebijakan nasional

Proses harmonisasi idealnya melibatkan:

  • Bagian hukum pemerintah daerah

  • Perancang peraturan perundang-undangan

  • Instansi teknis terkait

Pendekatan ini sejalan dengan praktik yang dibahas dalam artikel pilar Bimtek 2026: Penyusunan Produk Hukum Daerah Sesuai UU 12 Tahun 2011, yang menekankan pentingnya harmonisasi sejak tahap awal penyusunan.


Pengujian Kesesuaian dengan Peraturan Lebih Tinggi

Sebelum ditetapkan, rancangan Perda harus diuji kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.

Langkah-langkah pengujian:

  • Inventarisasi peraturan terkait

  • Pemetaan norma yang beririsan

  • Analisis potensi konflik

  • Penyesuaian redaksional dan substansial

Pengujian ini mencegah terjadinya pembatalan Perda melalui mekanisme evaluasi atau judicial review.


Peran DPRD dan Pemerintah Daerah

Keberhasilan penyusunan Perda tidak hanya ditentukan oleh perancang, tetapi juga oleh sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.

Peran DPRD:

  • Mengawal kepentingan masyarakat

  • Memastikan kualitas norma

  • Melakukan pembahasan secara substansial

Peran pemerintah daerah:

  • Menyediakan data dan kajian

  • Menjamin kesesuaian kewenangan

  • Mengimplementasikan Perda secara efektif

Kolaborasi yang baik akan menghasilkan Perda yang berkualitas dan berdaya guna.


Kesalahan Umum dalam Penyusunan Perda

Beberapa kesalahan yang sering menyebabkan Perda bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 antara lain:

  • Menyalin norma undang-undang tanpa adaptasi

  • Mengatur sanksi pidana tanpa kewenangan

  • Tidak memperhatikan asas kejelasan rumusan

  • Mengabaikan partisipasi publik

Kesalahan ini dapat dihindari dengan pemahaman teknik legislasi yang baik.


Tabel Perbandingan Teknik Penyusunan Perda

Aspek Praktik Tidak Tepat Praktik Sesuai UU 12/2011
Materi Muatan Melebihi kewenangan Sesuai otonomi daerah
Perumusan Norma Multitafsir Jelas dan tegas
Harmonisasi Tidak dilakukan Dilakukan sejak awal
Prosedur Tidak lengkap Sesuai tahapan

Pentingnya Partisipasi Publik

UU 12 Tahun 2011 menekankan asas keterbukaan. Partisipasi publik membantu memastikan Perda:

  • Relevan dengan kebutuhan masyarakat

  • Mudah diterapkan

  • Memiliki legitimasi sosial

Partisipasi dapat dilakukan melalui:

  • Konsultasi publik

  • Uji publik rancangan Perda

  • Pelibatan pemangku kepentingan


Rujukan Regulasi Resmi Pemerintah

Dalam penyusunan Perda, pemerintah daerah perlu merujuk pada basis data peraturan resmi untuk memastikan kesesuaian norma, antara lain melalui:

👉 <a href=”https://peraturan.go.id” target=”_blank”>Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional</a>

Situs ini menyediakan akses resmi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Manfaat Perda yang Disusun Sesuai UU 12 Tahun 2011

Perda yang disusun dengan teknik yang benar akan memberikan manfaat:

  • Kepastian hukum

  • Mengurangi risiko pembatalan

  • Mempermudah implementasi

  • Meningkatkan kepercayaan publik

Hal ini berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Mengapa Perda bisa dibatalkan meskipun sudah disahkan?
Karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak memenuhi prosedur sesuai UU 12 Tahun 2011.

2. Apakah semua Perda wajib memiliki naskah akademik?
Pada prinsipnya, Perda yang bersifat pengaturan wajib didukung naskah akademik.

3. Siapa yang bertanggung jawab atas harmonisasi Perda?
Harmonisasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, DPRD, dan perancang peraturan.

4. Bagaimana mencegah multitafsir dalam Perda?
Dengan teknik perumusan norma yang jelas, konsisten, dan sesuai kaidah bahasa hukum.


Penutup

Teknik penyusunan Perda yang tidak bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011 menuntut pemahaman mendalam terhadap asas hukum, hierarki peraturan, serta teknik legislasi yang baik. Perda yang berkualitas tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui perencanaan yang matang, harmonisasi yang cermat, dan perumusan norma yang jelas, pemerintah daerah dapat menghasilkan produk hukum daerah yang kuat, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional.


Tingkatkan kompetensi aparatur dan pemangku kepentingan daerah dalam menyusun Perda yang berkualitas, taat asas, dan sesuai UU 12 Tahun 2011 demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang tertib, efektif, dan berkeadilan.

Sumber Link:
Teknik Penyusunan Perda yang Tidak Bertentangan dengan UU 12 Tahun 2011

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.