Training PSKN

Training HPS & Owner’s Estimate (OE): Strategi Efisiensi dalam Pengadaan Barang/Jasa

Dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Owner’s Estimate (OE) merupakan elemen yang sangat krusial. HPS & OE tidak hanya berfungsi sebagai alat perencanaan anggaran, tetapi juga menjadi acuan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Kesalahan dalam perhitungan HPS & OE dapat mengakibatkan berbagai risiko, seperti pembengkakan biaya, kegagalan proyek, hingga munculnya masalah hukum. Oleh karena itu, Training HPS & Owner’s Estimate (OE) hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah maupun profesional swasta dalam memastikan akurasi, efisiensi, dan akuntabilitas proses pengadaan.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai pentingnya training HPS & OE, manfaatnya, materi yang dipelajari, serta relevansinya dalam konteks pengadaan barang/jasa modern.


Pengertian HPS & Owner’s Estimate (OE)

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang disusun oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berdasarkan perhitungan biaya wajar sebelum dilaksanakan tender atau lelang.

Sementara itu, Owner’s Estimate (OE) lebih dikenal dalam proyek konstruksi, yaitu estimasi biaya yang dihitung oleh pemilik proyek sebagai dasar evaluasi penawaran dari kontraktor.

Keduanya memiliki peran yang sama penting dalam menjaga agar anggaran proyek tetap efisien, realistis, dan sesuai aturan.


Mengapa Training HPS & OE Penting?

Banyak instansi maupun perusahaan menghadapi tantangan dalam penyusunan HPS & OE, misalnya:

  • Kurangnya data harga yang akurat sehingga estimasi terlalu tinggi/rendah.

  • Ketidaksesuaian dengan regulasi, yang dapat mengakibatkan permasalahan hukum.

  • Minimnya pemahaman teknis dalam analisis harga satuan.

  • Risiko manipulasi anggaran jika penyusunan tidak transparan.

Dengan mengikuti training ini, peserta akan memperoleh pengetahuan teknis dan praktis mengenai metodologi penyusunan HPS & OE yang akurat serta sesuai peraturan pemerintah terbaru.


Judul Artikel yang Terkait Training HPS & Owner’s Estimate (OE): Strategi Efisiensi dalam Pengadaan Barang/Jasa

  1. Pentingnya HPS dalam Mencegah Pembengkakan Anggaran Proyek

  2. Perbedaan HPS, OE, dan RAB dalam Pengadaan Barang/Jasa

  3. Strategi Efisiensi Pengadaan melalui Training Owner’s Estimate

  4. Studi Kasus Keberhasilan Penyusunan HPS di Instansi Pemerintah

  5. Peran LKPP dalam Peningkatan Kapasitas SDM Pengadaan


Manfaat Training HPS & Owner’s Estimate (OE)

Manfaat bagi Individu

  • Meningkatkan pemahaman teknis dalam menyusun estimasi biaya.

  • Mengetahui regulasi terbaru terkait pengadaan barang/jasa.

  • Meminimalisir kesalahan dalam penyusunan dokumen HPS & OE.

  • Meningkatkan kompetensi profesional di bidang pengadaan.

Manfaat bagi Organisasi

  • Anggaran pengadaan lebih efisien dan transparan.

  • Mengurangi risiko sengketa kontrak dan masalah hukum.

  • Proses pengadaan lebih cepat dan terukur.

  • Peningkatan daya saing perusahaan/instansi dalam pengelolaan proyek.


Materi Utama dalam Training HPS & OE

Berikut daftar materi yang umumnya dibahas dalam pelatihan HPS & OE:

  1. Konsep dasar HPS & OE

  2. Metodologi penyusunan HPS sesuai aturan LKPP

  3. Peraturan terbaru terkait pengadaan barang/jasa

  4. Analisis harga satuan pekerjaan

  5. Sumber data harga yang valid

  6. Penerapan Owner’s Estimate dalam proyek konstruksi

  7. Studi kasus penyusunan HPS & OE

  8. Praktik simulasi perhitungan


Contoh Kasus Nyata

Sebuah pemerintah daerah mengalami pembengkakan biaya hingga 20% dari rencana awal dalam proyek pembangunan infrastruktur. Setelah dilakukan evaluasi, ditemukan bahwa HPS tidak disusun berdasarkan data pasar terkini.

Setelah mengadakan Training HPS & Owner’s Estimate (OE) untuk tim pengadaan, proyek selanjutnya dapat berjalan lebih efisien. Dengan perhitungan akurat, mereka berhasil menghemat anggaran Rp5 miliar tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.


Perbedaan HPS dan OE

Aspek HPS (Harga Perkiraan Sendiri) OE (Owner’s Estimate)
Konteks Digunakan dalam pengadaan umum (barang/jasa) Umumnya dalam proyek konstruksi
Penyusun PPK/Tim Pengadaan Pemilik proyek
Tujuan Acuan tender dan evaluasi penawaran Evaluasi kelayakan biaya kontraktor
Regulasi Berdasarkan aturan LKPP Mengacu standar teknis konstruksi
Output Estimasi harga wajar Estimasi biaya proyek secara keseluruhan

Strategi Penyusunan HPS & OE yang Efektif

  • Menggunakan data harga terbaru dari e-katalog, survei pasar, atau harga kontrak sebelumnya.

  • Mengacu pada regulasi resmi seperti Perpres Pengadaan Barang/Jasa.

  • Melibatkan tenaga ahli di bidang teknis dan keuangan.

  • Melakukan verifikasi silang dengan sumber data berbeda.

  • Menerapkan software pendukung untuk mempermudah perhitungan.


Dukungan Regulasi Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus memperbarui regulasi agar proses pengadaan lebih transparan, akuntabel, dan efisien. Salah satu fokusnya adalah peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan pengadaan, termasuk training HPS & OE.


Tabel: Risiko Akibat Kesalahan HPS & OE

Jenis Kesalahan Dampak pada Proyek Solusi melalui Training
Perhitungan terlalu tinggi Anggaran boros, potensi mark-up Analisis harga pasar lebih akurat
Perhitungan terlalu rendah Proyek gagal terlaksana Teknik estimasi berbasis data
Tidak sesuai regulasi Sengketa hukum Pemahaman aturan terbaru
Data tidak valid Hasil tidak realistis Survei & verifikasi sumber data

Metode Training HPS & OE

Pelatihan dapat diselenggarakan melalui berbagai metode:

  • Workshop Tatap Muka dengan simulasi perhitungan.

  • Online Training berbasis aplikasi learning management system.

  • In-House Training disesuaikan dengan kebutuhan instansi/perusahaan.

  • Blended Learning menggabungkan online dan tatap muka.


Siapa yang Perlu Mengikuti Training Ini?

  • Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa.

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

  • Tim Pokja ULP.

  • Manajer proyek dan staf procurement di perusahaan swasta.

  • Auditor internal.


FAQ

1. Apakah HPS dan OE wajib dibuat dalam setiap proyek?
Ya, keduanya menjadi instrumen penting dalam memastikan anggaran sesuai kebutuhan dan aturan.

2. Bagaimana cara memastikan HPS sesuai harga pasar?
Dengan melakukan survei pasar, memanfaatkan e-katalog, dan mengacu kontrak sebelumnya.

3. Apakah training HPS & OE hanya untuk ASN?
Tidak. Pelatihan ini juga sangat penting bagi perusahaan swasta, terutama yang sering mengikuti tender proyek.

4. Apa bedanya HPS dan RAB (Rencana Anggaran Biaya)?
RAB lebih detail mencakup seluruh komponen pekerjaan, sedangkan HPS adalah perkiraan harga yang digunakan untuk proses tender.

5. Berapa lama durasi training biasanya?
Umumnya 2–3 hari, tergantung modul pelatihan.

6. Apakah ada sertifikat resmi setelah mengikuti training?
Ya, peserta biasanya mendapatkan sertifikat yang diakui oleh lembaga pelatihan dan pemerintah.

7. Apakah pelatihan ini bisa diadakan secara online?
Bisa, banyak lembaga pelatihan sudah menyediakan kelas online interaktif.


Kesimpulan

Training HPS & Owner’s Estimate (OE) adalah investasi penting untuk memastikan keberhasilan pengadaan barang/jasa. Dengan pemahaman yang tepat, perhitungan anggaran menjadi lebih akurat, efisien, dan sesuai regulasi.

Baik bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta, pelatihan ini membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan proyek.

Jika ingin meningkatkan kapasitas SDM dalam pengadaan, mengikuti Training HPS & OE adalah langkah strategis yang tidak boleh dilewatkan.


Tingkatkan akurasi perencanaan, hindari pemborosan anggaran, dan wujudkan pengadaan yang profesional bersama pelatihan HPS & OE sekarang juga.

Sumber Link:

Training HPS & Owner’s Estimate (OE): Strategi Efisiensi dalam Pengadaan Barang/Jasa

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.