Bimtek Diklat
Training Implementasi E-Katalog Versi 6 Untuk Pekerjaan Konstruksi
Training Implementasi E-Katalog Versi 6 Untuk Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen vital dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan daerah. Melalui pengadaan yang tepat sasaran, efisien, dan akuntabel, pemerintah dapat menjamin tersedianya infrastruktur, barang, dan layanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Oleh karena itu, sistem pengadaan yang baik bukan hanya soal administratif, tetapi menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan nasional.
Dalam era modern yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan tuntutan terhadap birokrasi yang bersih serta profesional, pemerintah Indonesia telah menempuh berbagai langkah reformasi di sektor pengadaan. Salah satu langkah strategis yang sangat penting adalah transformasi digital pengadaan barang/jasa melalui penerapan sistem e-Procurement, dengan instrumen utamanya berupa Katalog Elektronik (e-Katalog).
e-Katalog merupakan sistem etalase elektronik yang berisi daftar produk dan jasa dari penyedia yang telah terverifikasi, memungkinkan instansi pemerintah melakukan proses pemilihan dan pemesanan secara lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi. Melalui mekanisme e-Purchasing, proses transaksi pengadaan menjadi lebih mudah diaudit dan mengurangi risiko praktik kolusi maupun mark-up harga.
Namun demikian, implementasi sistem e-Katalog pada sektor pekerjaan konstruksi tidaklah sederhana. Pengadaan konstruksi memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, mulai dari ragam jenis pekerjaan, karakteristik teknis yang beragam, volume pekerjaan yang fluktuatif, risiko lapangan yang dinamis, hingga konsekuensi hukum dalam pelaksanaan kontrak. Tantangan ini menjadikan sektor konstruksi sangat rawan terhadap kesalahan administratif, pemborosan anggaran, dan bahkan potensi penyimpangan hukum jika tidak ditangani dengan kompetensi yang memadai.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan terobosan penting melalui pengembangan Katalog Elektronik Versi 6. Versi terbaru ini secara khusus ditujukan untuk sektor konstruksi, dengan mengedepankan sejumlah inovasi, antara lain:
Penyederhanaan struktur paket konstruksi dalam sistem e-Katalog Integrasi sistem informasi yang lebih responsive Penguatan fitur kontrol dan verifikasi
Dan yang terpenting, penerapan mekanisme Mini Kompetisi sebagai bentuk seleksi terbuka antar penyedia yang telah tercantum dalam katalog. Seluruh inovasi tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara resmi menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres Nomor 12 Tahun 2021).
Dalam Perpres ini, pemerintah menegaskan kembali prinsip-prinsip dasar pengadaan yang harus berintegritas, efisien, transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel.
Perpres 46/2025 juga memperkuat kewajiban penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang/jasa tertentu, termasuk konstruksi, serta mempertegas peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan Penyedia dalam setiap tahapan pengadaan. Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah penegasan tanggung jawab hukum atas pelanggaran prosedur, yang jika tidak dipahami dengan benar, dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Untuk memperkuat pelaksanaan e-Katalog pada sektor konstruksi secara lebih teknis, LKPP juga menerbitkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini Kompetisi, yang berlaku mulai 8 Juli 2025. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan menyempurnakan mekanisme pemilihan penyedia katalog secara lebih adil dan kompetitif, sesuai dengan prinsip Value for Money.
Dengan diberlakukannya kebijakan dan sistem baru ini, maka seluruh pelaku pengadaan di instansi pemerintah wajib memahami serta mampu mengimplementasikannya secara tepat dan profesional. Kegagalan dalam memahami regulasi dan tata cara teknis dapat menimbulkan risiko yang sangat besar, mulai dari konflik hukum, keterlambatan proyek, inefisiensi anggaran, hingga gagalnya pencapaian target pembangunan.
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (menggantikan Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021)
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan
- E Purchasing Katalog Elektronik melalui Metode Mini Kompetisi
- Peraturan Perundang-Undangan Terkait Pekerjaan Konstruksi, termasuk UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan turunannya
- Peraturan LKPP atau Surat Edaran terkait pelaksanaan E-Purchasing
Maksud Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan teknis, serta pemahaman konseptual bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dalam menerapkan sistem e-Katalog Versi 6 khususnya untuk pekerjaan konstruksi, sesuai regulasi terbaru.
Tujuan Kegiatan
- Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai isi dan substansi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta berbagai implikasinya dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi.
- Menjelaskan kebijakan umum, struktur produk, dan logika sistem dalam Katalog Elektronik Versi 6 sektor konstruksi, termasuk peran mini kompetisi.
- Meningkatkan keterampilan teknis peserta ddalam melakukan pencantuman produk konstruksi, pencarian penyedia, serta proses e-purchasing melalui sistem e-Katalog terkini.
- Menghindari kesalahan administratif, prosedural, dan hukum yang sering terjadi dalam pengadaan konstruksi dengan pendekatan katalog.
- Mendorong akuntabilitas dan efisiensi belanja negara melalui pemanfaatan sistem digital yang akurat dan terdokumentasi secara elektronik.
Materi Training Implementasi E-Katalog Versi 6 Untuk Pekerjaan Konstruksi
Hari Pertama
- Gambaran Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Kebijakan Umum Penyelenggaraan Katalog Elektronik untuk Pekerjaan Konstruksi
- Pengenalan Sistem dan Fitur Aplikasi Katalog Elektronik Versi 6
- Prosedur Teknis Pengelolaan dan Transaksi dalam e-Katalog Tata Cara Pencantuman Produk/Paket Konstruksi dalam Aplikasi e-Katalog
- Prosedur dan Mekanisme Transaksi e-Purchasing
Hari Kedua
Simulasi dan Praktik Langsung: Penerapan Aplikasi Katalog Elektronik Versi 6
- Simulasi 1: Praktik Persiapan dan Pengelolaan Katalog Elektronik
- Simulasi 2: Praktik dan Simulasi Transaksi e-Purchasing Metode Negosiasi
- Simulasi 3: Praktik dan Simulasi Transaksi e-Purchasing Metode Mini Kompetisi Non Kontruksi
- Simulasi 4: Praktik dan Simulasi Transaksi e-Purchasing Metode Mini Kompetisi Kontruksi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Training Implementasi E-Katalog Versi 6 Untuk Pekerjaan Konstruksi” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Sumber Link: Training Implementasi E-Katalog Versi 6 Untuk Pekerjaan Konstruksi