BIMTEK BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TAHUN 2018 SE INDONESIA
Kepada Yth Bapak/Ibu.
- Gubernur, Walikota, Bupati Di Seluruh Indonesia
- Kepala Badan, Dinas dan LembagaTeknis Daerah.
- C/q. KTU, Kabid, Kasubbid, Kabag, Kasubbag, PPTK,
- Bendaharawan serta SKPD Terkait.
- Di Seluruh Indonesia
Dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang partai politik diatur bahwa partai berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :
☎️ (021) 3501999
? 082110200588