Bimtek Lainnya

Bimtek Hibah Barang Milik Daerah

BIMTEK ASET DAERAH

Diklat Hibah Barang Milik Daerah

Kepada YTH :

Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid KeuanganPA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Seringkali kali kita mendengar tentang hibah, bansos (bantuan sosial) ataupun bantuan keuangan. Dan tulisan ini hanya membatasi pada hibah, khususnya hibah menurut Permendagri Nomor 17 Tahun 2007. Seakan-akan, hibah menjadi cara yang mudah dalam membelanjakan dan mempertanggungjawabkannya.

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan untuk memudahkan pemahaman terkait hibah sebagai Berikut :

  • Apa dasar hukumnya
  • Apa yang bisa dihibahkan
  • Uang, barang atau jasa
  • Siapa yang berhak menerima hibah
  • Siapa yang berhak menetapkan, menyetujui dan melaksanakan hibah
  • Bagaimana mekanisme penganggarannya
  • Dan,Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya

Regulasi terkait hibah secara garis besar bisa dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :

  1. PP 58/2005
  2. PP 6/2006.

Hibah yang akan didiskusikan hanya sebatas hibah dari Pemerintah Daerah berdasarkan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hasil gambar untuk TATA CARA Diklat Hibah Barang Milik Daerah

Hal ini untuk memperjelas batasan landasan pijakan dalam diskusi selanjutnya, sebab selain regulasi tersebut diatas, terdapat regulasi lain yang tekait dengan Hibah dari Pemerintah Daerah khususnya pada pasal 27 ayat (7) huruf f PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 42 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007 perihal Hibah dan Bantuan Keuangan. Dan baru-baru ini Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SE MDN No. 270/214/SJ tanggal 25 Januari 2010 perihal Akuntabilitas dan Transparansi Pelaksanaan Pemilukada Tahun 2010.

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan Bimtek Hibah Barang Milik Daerah

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Hibah Barang Milik Daerah

Klik Untuk Jadwal Bimbingan Teknis / Pelatihan Dan Diklat tahun  2019

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S )
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
082110200588 

Wa.  085282379560

KLIK UNTUK MEENCARI MATERI BIMTEK ASET DAERAH