Bimtek Kepegawaian, Bimtek Lainnya

BIMTEK KEPEGAWAIAN Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

Bimtek Optimalisasi Peran Satuan Polisi pamong Praja Dan Badan Penanaman Moadal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daersh ( PAD )

Hasil gambar untuk foto tata cara Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

BIMTEK KEPEGAWAIAN

Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

Kepada YTH :

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid KeuanganPA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Dengan hormat,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan Daerah adalah daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota,  Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.

Tatacara Kerja Sama Daerah meliputi :

  • tata cara kerja sama antar daerah
  • tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

Kerja Sama Antar Derah (KSAD) adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban. Kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSPK) adalah kesepakatan antara Gubernur, Bupati/Walikota atas nama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain serta badan hukum. Hasil gambar untuk foto tata cara Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan Bimtek Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan TentangPetunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah

    • KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

      Keterangan :

      1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S )
      2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
      3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
        • Penginapan selama 4 hari 3 malam
        • Modul, tas, materi/makalah
        • CD materi
        • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
        • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
        • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

      Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
      Dengan cara menghubungi :

      ☎️ (021) 3501999
      ? 082110200588 

      Wa.  085282379560

      KLIK UNTUK MENCARI TEMA BIMTEK KEPEGAWAIAN